detikinet

Soal Hak Paten

Microsoft Dikalahkan Seorang Profesor

Fransiska Ari Wahyu - detikinet
Jumat, 22/02/2008 10:37 WIB

Ilustrasi (diolah/Ist.)

Seoul, Korea Selatan - Kali ini raksasa produsen software, Microsoft harus gigit jari setelah kalah dalam persidangan melawan seorang profesor Korea atas tuduhan pelanggaran hak paten. Padahal perseteruan keduanya telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun.

Pangkal perseteruan antara Profesor Lee Keung-hae, pengajar di Korea Aerospace University dengan Microsoft ini terkait penggunaan teknologi 'pengalih bahasa' (language switching) Korea dan Inggris di dalam MS Word. Lee mengklaim teknologi tersebut sama dengan teknologi yang telah dipatenkan dirinya.

Pengadilan telah menetapkan keputusannya. Alhasil, perusahaan asal Redmond ini pun harus membayar sejumlah uang sebagai kompensasi. Selain itu, Microsoft harus melenyapkan fitur 'pengalih bahasa' tersebut dari produk MS Word.

Jalan yang harus ditempuh Lee untuk memenangkan perkara ini cukup berliku, yakni dimulai pada tahun 2000. Awalnya, ia mengajukan gugatan pertama senilai 40 juta won atau sekitar Rp 385 juta, tapi gagal.

Microsoft justru balik menuntut Lee di tahun 2001 dan meminta pengadilan menyatakan bahwa teknologi tersebut belum dipatenkan. Namun, akhirnya jalan terjal Lee membuahkan hasil setelah pengadilan menyatakan bahwa hak paten tersebut telah dikantongi Lee.
( ash / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%