Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Temasek Minta Fatwa MA, KPPU Tak Khawatir
Kamis, 14/02/2008 17:22 WIB

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak khawatir terhadap aksi pengacara Temasek untuk menunda proses pemeriksaan perkara keberatan dengan cara permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.
"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada. "Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.
Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.
Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.
( arn / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Temasek Holdings Pte Ltd sebelumnya meminta penundaan dengan alasan hukum acara yang berlaku dinilai memiliki beberapa kelemahan. Sehingga fatwa MA perlu keluar sebelum adanya proses pemeriksaan.
"Upaya meminta fatwa ke MA, setahu saya itu bukan prosedur yang diatur dalam UU hukum acara. Kami menganggap itu hanya upaya lawyer dan kami percaya hakim MA tentu berpegang pada aturan yang berlaku," ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Syamsul menambahkan, apalagi dalam hukum acara bahwa putusan pengadilan harus menunggu fatwa MA itu tidak ada. "Tapi memang itu kewenangan dari majelis hakim," tambah Syamsul.
Permohonan fatwa oleh Kuasa Hukum Temasek, Todung Mulya Lubis dari kantor pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana diajukan pada 11 Februari 2007. Tujuannya adalah agar MA memberikan klarifikasi atau kejelasan kepada semua pihak mengenai proses pemeriksaan perkara.
Klarifikasi yang diminta meliputi penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU.
Selain hukum acara yang dinilai memiliki kelemahan, Temasek juga mempermasalahkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu kepada KPPU.
Apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan FSP BUMN Bersatu untuk membatalkan putusan KPPU mengenai Temasek cs, katanya, maka sudah pasti sanksi yang diberikan lembaga itu pada Temasek akan gugur dengan sendirinya.
( arn / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Sabtu, 26/05/2012 12:48 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
207 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
72 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)


