detikinet

Telkom Ingin Intervensi Putusan KPPU

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Rabu, 30/01/2008 12:09 WIB

ilustrasi (diolah/ist.)

Jakarta - PT Telkom Tbk ingin mengintervensi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di pengadilan terkait vonis yang dialamatkan pada Telkomsel.

Seperti diketahui, Telkomsel adalah anak perusahaan Telkom yang divonis KPPU bersalah soal dugaan kepemilikan silang Temasek Holding. Dalam vonisnya, Telkomsel diminta KPPU membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

BUMN telekomunikasi itu pun akhirnya mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat diikutsertakan sebagai pihak yang berkeberatan dalam berkas perkara Nomor 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Pun, Telkom juga telah menunjuk Firma Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) sebagai pengacara perusahaan.

VP Public & Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia menjelaskan, dengan telah didaftarkannya permohonan intervensi tersebut maka pihaknya memiliki kesempatan untuk menyampaikan beberapa keberatan menyangkut putusan KPPU tersebut.

"Telkom akan selalu menjunjung tinggi keputusan pengadilan. Oleh karena itu terkait vonis KPPU ini pun, Telkom maupun Telkomsel bersama-sama menempuh lembaga peradilan untuk mencari keputusan yang adil," tandasnya dalam keterangan pers, Rabu (30/1/2008).

( rou / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%