Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Membingungkan, UU HaKI Bakal Direvisi
Kamis, 24/01/2008 15:17 WIB

ilustrasi (diolah/ist.)
Jakarta - Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) akan segera diajukan untuk direvisi. Departemen Hukum dan HAM berharap DPR mempertimbangkan revisi tersebut sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Depkumham, berharap revisi itu bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2008 ini. "Namanya revisi kan dievaluasi setiap lima tahun. Karena hukum itu hidup, selalu mengikuti perkembangan. Apalagi HaKI yang terkait masalah internasional, kita jangan sampai ketinggalan," ujarnya di sela konferensi pers BSA di Hotel InterContinental Mid-Plaza, Jakarta, Kamis (24/1/2008).
Mengenai mendesak atau belumnya revisi, Ansori mengacu pada sering terjadinya kebingungan di masyarakat mengenai hal-hal yang belum diatur atau pasal-pasal yang ada di UU HaKI saat ini. Ia mencontohkan materi soal Collective Management Society, hal itu belum ada dalam UU HaKI saat ini. Selain itu juga mengenai penarikan royalti atas nama pencipta, yang ada saat ini hanya berdasarkan kesepakatan Perdata.
Ansori mengatakan dalam revisi akan dibahas juga penjelasan untuk pasal-pasal UU HaKI yang masih multi-tafsir dan membingungkan masyarakat. "Selain itu, perlu dibuat peraturan pelaksanaan agar implementasinya lebih jelas," ia menambahkan.
Saat ini, ujar Ansori, rancangan revisi UU HaKI sudah rampung namun pembahasannya belum selesai. "Karena pembahasan peraturan saat ini harus melibatkan para pemangku kepentingan. Sebab merekalah yang akan terlibat jika peraturan tersebut keluar," ujarnya.
Rancunya interpretasi beberapa pasal UU HaKI juga diakui oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia. Donny mencontohkan istilah 'memperbanyak penggunaan' pada pasal 72 ayat 3 UU HaKI yang menurutnya membuat bingung di masyarakat.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Ansori Sinungan, Direktur Hak Cipta Depkumham, berharap revisi itu bisa dibahas oleh DPR pada tahun 2008 ini. "Namanya revisi kan dievaluasi setiap lima tahun. Karena hukum itu hidup, selalu mengikuti perkembangan. Apalagi HaKI yang terkait masalah internasional, kita jangan sampai ketinggalan," ujarnya di sela konferensi pers BSA di Hotel InterContinental Mid-Plaza, Jakarta, Kamis (24/1/2008).
Mengenai mendesak atau belumnya revisi, Ansori mengacu pada sering terjadinya kebingungan di masyarakat mengenai hal-hal yang belum diatur atau pasal-pasal yang ada di UU HaKI saat ini. Ia mencontohkan materi soal Collective Management Society, hal itu belum ada dalam UU HaKI saat ini. Selain itu juga mengenai penarikan royalti atas nama pencipta, yang ada saat ini hanya berdasarkan kesepakatan Perdata.
Ansori mengatakan dalam revisi akan dibahas juga penjelasan untuk pasal-pasal UU HaKI yang masih multi-tafsir dan membingungkan masyarakat. "Selain itu, perlu dibuat peraturan pelaksanaan agar implementasinya lebih jelas," ia menambahkan.
Saat ini, ujar Ansori, rancangan revisi UU HaKI sudah rampung namun pembahasannya belum selesai. "Karena pembahasan peraturan saat ini harus melibatkan para pemangku kepentingan. Sebab merekalah yang akan terlibat jika peraturan tersebut keluar," ujarnya.
Rancunya interpretasi beberapa pasal UU HaKI juga diakui oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia. Donny mencontohkan istilah 'memperbanyak penggunaan' pada pasal 72 ayat 3 UU HaKI yang menurutnya membuat bingung di masyarakat.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Sabtu, 26/05/2012 11:43 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
207 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
72 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

