Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Sebar Data Kartu Kredit
Blogger 'Purwokerto' Bisa Dijerat Tanpa Aduan
Senin, 14/01/2008 14:41 WIB

Screenshoot Blog Rangga (softpedia)
Jakarta - Salah satu blogger Indonesia -- Rangga Wardhana -- diketahui nekad memajang data kartu kredit bajakan di blognya. Aturan hukum pun siap menjerat dan menjebloskan Rangga ke penjara.
Menurut Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan Koordinator ICT Watch, perbuatan blogger yang diduga berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah ini bisa diancam Pasal Terkait Perbantuan Tindak Pidana dan Penipuan. "Karena si pelaku seakan membantu dan menyediakan fasilitas untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, pasal penipuan juga siap menjerat Rangga. "Hukuman untuk penipuan bisa diatas 5 tahun penjara, sedangkan terkait Pasal Perbantuan hukumannya bisa 2-3 tahun. Namun, jika ia juga terbukti sebagai pemakai, hukumannya bisa lebih berat," imbuh Rapin, ketika dihubungi detikINET, Senin (14/1/2008).
Pihak berwajib bisa saja langsung menyeret Rangga ke penjara, dan tak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab, kata Rapin, kasus ini termasuk delik biasa. "Mereka bisa melacaknya lewat alamat IP-nya, dan langsung bisa dikejar," tukasnya.
Selain itu, polisi juga tak perlu menunggu rampungnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sampai saat ini masih digodok di DPR sebagai landasan hukum. Karena KUHP pun bisa dijadikan acuan untuk sementara ini.
"Namun balik lagi, kita bisa gak? Padahal unit cybercrime Mabes Polri punya kemampuan untuk mengungkapnya," Rapin menandaskan.
Blog Rangga saat ini tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Namun Google mengizinkan sesama pemilik account Blogspot untuk melihat isi blog Rangga dengan terlebih dahulu melakukan login.
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Menurut Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan Koordinator ICT Watch, perbuatan blogger yang diduga berasal dari Purwokerto, Jawa Tengah ini bisa diancam Pasal Terkait Perbantuan Tindak Pidana dan Penipuan. "Karena si pelaku seakan membantu dan menyediakan fasilitas untuk melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, pasal penipuan juga siap menjerat Rangga. "Hukuman untuk penipuan bisa diatas 5 tahun penjara, sedangkan terkait Pasal Perbantuan hukumannya bisa 2-3 tahun. Namun, jika ia juga terbukti sebagai pemakai, hukumannya bisa lebih berat," imbuh Rapin, ketika dihubungi detikINET, Senin (14/1/2008).
Pihak berwajib bisa saja langsung menyeret Rangga ke penjara, dan tak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab, kata Rapin, kasus ini termasuk delik biasa. "Mereka bisa melacaknya lewat alamat IP-nya, dan langsung bisa dikejar," tukasnya.
Selain itu, polisi juga tak perlu menunggu rampungnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sampai saat ini masih digodok di DPR sebagai landasan hukum. Karena KUHP pun bisa dijadikan acuan untuk sementara ini.
"Namun balik lagi, kita bisa gak? Padahal unit cybercrime Mabes Polri punya kemampuan untuk mengungkapnya," Rapin menandaskan.
Blog Rangga saat ini tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Namun Google mengizinkan sesama pemilik account Blogspot untuk melihat isi blog Rangga dengan terlebih dahulu melakukan login.
( ash / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Jumat, 25/05/2012 14:38 WIB
Pembuat 'Virus Angry Birds' Didenda Rp 724 Juta
-
Jumat, 25/05/2012 10:09 WIB
Berbahaya, Yahoo Axis Ditutup untuk Chrome
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
-
Senin, 21/05/2012 14:07 WIB
Parah! Hacker Sebar Foto Porno Lewat Akun Facebook Pendeta
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Hati-hati Akses Internet di Hotel
-
Sabtu, 19/05/2012 09:58 WIB
Hati-hati Gunakan WiFi Publik untuk Online Banking!
-
Rabu, 16/05/2012 13:02 WIB
Awas! Malware 'Hantui' Pengunjung Wikipedia
-
Rabu, 16/05/2012 09:41 WIB
'Jailbreak dan Rooting Bikin Ponsel Tidak Aman'
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Sabtu, 26/05/2012 11:43 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
207 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
72 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

