Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Telkomsel Gugat KPPU ke Pengadilan
Rabu, 19/12/2007 18:02 WIB
Jakarta - Setelah Temasek, kini giliran Telkomsel yang mengajukan gugatan atas keputusan KPPU yang menyatakannya bersalah melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999.
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Telkomsel dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Para pengacara Telkomsel itu mendaftarkan gugatan yang isinya meminta PN Jaksel menyatakan putusan termohon dalam hal ini KPPU batal demi hukum atau dibatalkan khusus yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Soebari Achmat dengan nomor perkara 06/Pdt/KPPU/2007/PN-JKT.Sel.
Sayangnya, para pengacara Telkomsel itu tidak bersedia memberi penjelasan soal materi gugatan. Mereka hanya menunjukkan berkas-berkas tentang keputusan KPPU yang mereka anggap tidak tepat.
Dalam berkas itu disebutkan, Telkomsel tidak melanggar ketentuan soal tarif seperti yang dikatakan oleh KPPU. Dalam penentuan tarif, Telkomsel mendasarkan pada tarif yang diberlakukan karena sudah sesuai keputusan menteri no 27 dan 79 tahun 1998.
Telkomsel termasuk 1 dari 10 pihak terlapor yang akhirnya dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar. 9 terlapor lain dianggap melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999, sementara Telkomsel dianggal melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999.
( qom / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Gugatan itu diajukan oleh kuasa hukum Telkomsel dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Para pengacara Telkomsel itu mendaftarkan gugatan yang isinya meminta PN Jaksel menyatakan putusan termohon dalam hal ini KPPU batal demi hukum atau dibatalkan khusus yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gugatan diterima oleh Panitera Muda Perdata Soebari Achmat dengan nomor perkara 06/Pdt/KPPU/2007/PN-JKT.Sel.
Sayangnya, para pengacara Telkomsel itu tidak bersedia memberi penjelasan soal materi gugatan. Mereka hanya menunjukkan berkas-berkas tentang keputusan KPPU yang mereka anggap tidak tepat.
Dalam berkas itu disebutkan, Telkomsel tidak melanggar ketentuan soal tarif seperti yang dikatakan oleh KPPU. Dalam penentuan tarif, Telkomsel mendasarkan pada tarif yang diberlakukan karena sudah sesuai keputusan menteri no 27 dan 79 tahun 1998.
Telkomsel termasuk 1 dari 10 pihak terlapor yang akhirnya dinyatakan bersalah dan masing-masing dikenakan denda Rp 25 miliar. 9 terlapor lain dianggap melanggar pasal 27 huruf a UU no 5 tahun 1999, sementara Telkomsel dianggal melanggar pasal 17 ayat 1 UU no 5 tahun 1999.
( qom / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Sabtu, 26/05/2012 11:43 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
207 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
72 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)

