Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
Dilema .com vs .id
Kominfo Tak Konsisten, PANDI Tak Tegas
Selasa, 27/11/2007 12:29 WIB

ilustrasi (inet)
Jakarta - Terkait pengubahan nama domain, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dianggap tidak konsisten terhadap peraturan yang dikeluarkannya. Hal itu diungkapkan Iwan Setiawan, Konsultan Situs Pemda Jogja.go.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, Depkominfo mengeluarkan aturan penggunaan nama domain .go.id agar tata penamaan domain situs-situs resmi lembaga pemerintahan seragam. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006.
Diakui Iwan, peraturan ini sudah disosialisasikan sejak September 2006 lalu namun tidak ada tindak lanjutnya, hanya sebatas sosialisasi saja. "Contoh ketidakkonsistenan peraturan ini adalah bahwa seluruh nama domain harus membayar ke PANDI. Akan tetapi banyak yang tidak bayar ternyata masih bisa jalan. Seperti saya, tenggat waktu domain Jogja sudah habis tapi bisa tetap berjalan," keluhnya kepada detikINET, Selasa (27/11/2007).
Iwan juga menilai, sosialisasi peraturan itu masih sangat mentah dan tidak memiliki panduan yang jelas. "Hanya sepotong-sepotong dalam seminar tertentu," ujarnya lagi.
Dijelaskan Iwan, hingga November 2007, baru sedikit pengelola situs Pemda yang memindahkan domainnya padahal itu tenggat waktu terakhir yang diberikan Depkominfo. Hal ini lantaran Depkominfo tidak konsisten. "Tidak ada tekanan apapun, sehingga kami santai saja dengan peraturan ini," imbuh Iwan.
Tidak Tegas
Selain ketidakkonsistenan peraturan, pihak Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) juga dinilai tidak tegas menetapkan tenggat waktu. Bukti ketidaktegasan PANDI terungkap dari pengakuan salah seorang pembaca setia detikINET, Angga Huprobo, melalui email kepada detikINET terkait pengalamannya melakukan registrasi domain .id.
Diceritakan Angga, perusahaannya yang notabene baru berdiri berniat membeli domain baru sesuai saran pimpinan perusahaan dengan nama "xxx".co.id. Angga lalu melakukan pengecekan domain ke situs PANDI yang beralamat di pandi.or.id sekitar Juli lalu dan ternyata domain tersebut sudah ada yang punya. Tapi anehnya, record-nya tidak aktif apalagi situsnya. Pun di situs tercatat, masih ada grace period-nya sampai 31 Agustus.
Jika memang domain tersebut tidak aktif, Angga mengaku berniat mengambil alih domain tersebut secara legal dan bersedia melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Awal September, Angga lalu menghubung pihak PANDI dan ternyata grace period-nya diperpanjang hingga 31 Oktober.
Selang beberapa waktu, Angga menghubungi kembali pihak PANDI dan ternyata grace period-nya lagi-lagi diperpanjang hingga akhir Januari 2008. Angga akhirnya memutuskan untuk memakai domain lain sembari menunggu kepengurusan domain .id.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Seperti diberitakan sebelumnya, Depkominfo mengeluarkan aturan penggunaan nama domain .go.id agar tata penamaan domain situs-situs resmi lembaga pemerintahan seragam. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006.
Diakui Iwan, peraturan ini sudah disosialisasikan sejak September 2006 lalu namun tidak ada tindak lanjutnya, hanya sebatas sosialisasi saja. "Contoh ketidakkonsistenan peraturan ini adalah bahwa seluruh nama domain harus membayar ke PANDI. Akan tetapi banyak yang tidak bayar ternyata masih bisa jalan. Seperti saya, tenggat waktu domain Jogja sudah habis tapi bisa tetap berjalan," keluhnya kepada detikINET, Selasa (27/11/2007).
Iwan juga menilai, sosialisasi peraturan itu masih sangat mentah dan tidak memiliki panduan yang jelas. "Hanya sepotong-sepotong dalam seminar tertentu," ujarnya lagi.
Dijelaskan Iwan, hingga November 2007, baru sedikit pengelola situs Pemda yang memindahkan domainnya padahal itu tenggat waktu terakhir yang diberikan Depkominfo. Hal ini lantaran Depkominfo tidak konsisten. "Tidak ada tekanan apapun, sehingga kami santai saja dengan peraturan ini," imbuh Iwan.
Tidak Tegas
Selain ketidakkonsistenan peraturan, pihak Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) juga dinilai tidak tegas menetapkan tenggat waktu. Bukti ketidaktegasan PANDI terungkap dari pengakuan salah seorang pembaca setia detikINET, Angga Huprobo, melalui email kepada detikINET terkait pengalamannya melakukan registrasi domain .id.
Diceritakan Angga, perusahaannya yang notabene baru berdiri berniat membeli domain baru sesuai saran pimpinan perusahaan dengan nama "xxx".co.id. Angga lalu melakukan pengecekan domain ke situs PANDI yang beralamat di pandi.or.id sekitar Juli lalu dan ternyata domain tersebut sudah ada yang punya. Tapi anehnya, record-nya tidak aktif apalagi situsnya. Pun di situs tercatat, masih ada grace period-nya sampai 31 Agustus.
Jika memang domain tersebut tidak aktif, Angga mengaku berniat mengambil alih domain tersebut secara legal dan bersedia melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Awal September, Angga lalu menghubung pihak PANDI dan ternyata grace period-nya diperpanjang hingga 31 Oktober.
Selang beberapa waktu, Angga menghubungi kembali pihak PANDI dan ternyata grace period-nya lagi-lagi diperpanjang hingga akhir Januari 2008. Angga akhirnya memutuskan untuk memakai domain lain sembari menunggu kepengurusan domain .id.
( dwn / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Sabtu, 26/05/2012 10:27 WIB
Sensor 16 MP OmniVision Mampu Rekam Video 4K
- Sabtu, 26/05/2012 11:06 WIB
Provider ICT Mencari Tantangan Baru di Sektor Migas
- Sabtu, 26/05/2012 11:43 WIB
Karyawan Yahoo Ramai-ramai Puji Axis di App Store
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
207 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
72 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
54 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message



.jpg)
.gif)

