detikinet

Rp 5 M per Minggu

Polisi Gulung Sindikat Judi Online

Andi Saputra - detikinet
Kamis, 13/09/2007 17:14 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menggulung pelaku beserta peralatan judi online beromzet Rp 5 miliar per minggu. Pelaku bisnis ilegal ini digerebek di markasnya di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan di Tower 6 Lantai 40 Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Sabtu (8/9/2007) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka pemilik jaringan judi togel dan judi bola online itu, Ongko Widjojo (70). Polisi juga mengamankan 11 karyawan Ongko yang umumnya mahasiswa dua universitas ternama di Jakarta Barat. Ongko baru memulai bisnisnya satu tahun lalu. Dengan persiapan 6 bulan, Ongko baru beroperasi 6 bulan belakangan ini. Dalam satu minggu, Ongko bisa menggaet 12 ribu pemasang di seluruh Indonesia dan negara-negara tetangga. Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu, menyelidiki jaringan ini cukup sulit. Setelah melacak via internet beberapa minggu sindikat ini baru terungkap. "Akhirnya baru Sabtu malam digerebek," kata Carlo di sela-sela olah TKP di Apartemen Taman Anggrek, Kamis (13/9/2007) pukul 16.00 WIB. Dari Situs Judi Ternama Polisi mengendus jaringan ini setelah menelusuri 2 website judi ternama yang bermarkas di Seattle, Amerika Serikat, yakni www.sbobet.com dan www.ibcbet.com. Setelah ditelusuri, polisi menemukan ada server yang beroperasi di Indonesia. Pantauan detikcom, markas judi online ini merupakan gabungan dari 2 apartemen yang digabung jadi satu. Di dalam ruangan terdapat 40 komputer lengkap dengan layar datar. Terdapat juga dua tempat tidur dan ruang server yang memiliki kapasitas ribuan Gigabyte. Seorang petugas cleaning service mengaku kaget mengetahui ruangan itu merupakan pusat judi. Petugas yang tak mau menyebutkan namanya itu berpikir ruangan itu hanyalah perkantoran biasa. "Ke ruang tersebut juga tidak terlalu dijaga ketat. Saya tidak mengira. Saya kira kantor biasa," katanya kepada detikcom. Selain dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ongko juga akan dikenakan delik pencucian uang (money laundering). Setiap uang yang masuk ke Ongko, belum jelas larinya ke mana. "Ini bukan judi konvensional. Jadi kalau dengan UU Money Laundering, akan kita selidiki lebih jauh," tandas Carlo.
( aba / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%