detikinet

Fatwa Malaysia Larang Bursa Saham Online

Lathiefa Nur Ilma - detikinet
Sabtu, 14/04/2007 10:00 WIB
Kuala Lumpur - Dewan Muslim Malaysia telah menerbitkan peraturan agama atau fatwa yang melarang penggunaan Internet untuk transaksi saham dan berinvestasi. Direktur Majelis Fatwa Malaysia, Prof. Datuk Abdul Shukor Husin menyatakan hukum syariat Islam melarang proses investasi serta pembayaran bunga dan jaminan keuntungan melalui Internet. Dilansir kantor berita Bernama, Shukor Husin menganjurkan agar umat Muslim menarik uang mereka dari bisnis saham di Internet, seperti Swiss Cash Mutual Fund. "Kami mengimbau kegiatan investasi melalui Internet dihentikan segera," ujar Abdul Shukor seperti dikutip harian berbahasa Melayu Berita Harian. Menurutnya, seperti dikutip detikINET dari AFP, Sabtu (14/4/2007), masih banyak alternatif investasi lain yang sesuai syariat Islam yang disetujui oleh pemerintah. Fatwa pelarangan ini disahkan pada pertemuan Majelis Fatwa Malaysia yang ke-77 tahun ini. Pertemuan ini juga dihadiri oleh direktur umum Departemen Pengembangan Islam Malaysia, Datuk Mustafa Abdul Rahman. Selain pelarangan tersebut, badan pendanaan Islam juga melarang investasi dan penerimaan bunga dari perniagaan seperti tembakau, alkohol dan perjudian. Pasalnya, dalam Islam, hal tersebut dianggap tabu.
( lni / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Share:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Pro Kontra Index »

Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
Pro
50%
Kontra
50%