Berita Utama
-
Jumat, 25/05/2012 17:21 WIB
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital'
-
Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
-
Jumat, 25/05/2012 15:19 WIB
5 Casing iPhone yang Punya 'Gigi' Pembuka Botol
-
Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
-
Jumat, 25/05/2012 12:52 WIB
Mencicipi Facebook Camera: Instagram ala Facebook
-
Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
-
Kamis, 24/05/2012 15:37 WIB
Negara Mana 'Raja' Internet ASEAN?
-
Kamis, 24/05/2012 12:12 WIB
5 'Nenek Moyang' Smartphone Android
-
Kamis, 24/05/2012 11:15 WIB
Waspadai Email Palsu dari 'Facebook'
'Bebas Izin, Harusnya ISP Juga Bebas USO dan BHP'
Kamis, 29/09/2005 15:19 WIB

Heru Nugroho (inet)
Jakarta - Jika pemerintah memang ingin membebaskan ISP dari perizinan, seharusnya ISP juga dibebaskan dari kewajiban USO dan BHP. Kalau masih banyak persyaratannya, hal itu dianggap sama dengan izin.
Hal itu disampaikan Heru Nugroho, pengusaha Internet Service Provider (ISP) Gen.net.id. Heru menanggapi pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) mengenai surat pernyataan yang rencananya harus disertakan dalam registrasi calon ISP.
"Kalau mau membebaskan, bebas sepenuhnya dong, tidak perlu ada kewajiban USO (Universal Service Obligation-red), BHP (Biaya Hak Penggunaan-red), dan tidak perlu tanda tangan pernyataan. Kalau tidak itu bukan peniadaan izin, hanya mempermudah proses perizinan," tutur Heru, yang juga pengurus partai Demokrat itu, kepada detikinet, Kamis (29/9/2005).
Sebelumnya Ditjen Postel memberikan pernyataan tentang kemungkinan bentuk perizinan ISP yang akan datang. Nantinya ISP cukup mengajukan sebuah Surat Pengajuan Registrasi yang dilampiri Surat Pernyataan. Di antara cakupan surat pernyataan itu adalah kesediaan membayar BHP, USO, hingga kesediaan meminimalisasi aksi kejahatan internet dan pornografi.
Pernyataan Postel tersebut masih berupa konsep yang nantinya akan dimatangkan dalam sebuah forum bersama ISP dan stakeholder internet Indonesia lainnya. "Ditjen Postel berharap produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan sebagai bagian dari reformed regulation," tutur Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel.
Gatot pun menekankan bahwa yang diinginkan pemerintah adalah penyederhanaan proses perizinan ISP melalui registrasi ISP.
Postel pun masih akan membahas apakah perlu melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 30 Tahun 2004 dan No. KM 21 Tahun 2001. "Bagaimanapun juga KM No. 30 Tahun 2004 masih menyebutkan ketentuan tentang keharusan memperoleh izin dari Dirjen Postel dalam penyelenggaraan jasa akses internet (ISP)," Gatot menambahkan.
( wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
( wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga
Berita Terbaru
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 16:20 WIB
Duh, Gampangnya Beli Ijazah Palsu di Internet
-
Selasa, 22/05/2012 13:25 WIB
Polisi Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Senin, 21/05/2012 12:49 WIB
Samsung Rayu Apple dengan Lisensi Silang
-
Minggu, 20/05/2012 11:08 WIB
Langgar Paten Microsoft, Ponsel Motorola Dicekal
-
Kamis, 17/05/2012 17:16 WIB
Kalah dari Apple, HTC Tunda Kapalkan Smartphone
-
Rabu, 16/05/2012 19:15 WIB
Polisi Gerebek Gudang Perakitan BlackBerry Ilegal di Pekanbaru
-
Rabu, 16/05/2012 14:10 WIB
Galaxy Tab Dicekal, Samsung: Klaim Apple Tak Berdasar!
-
Rabu, 16/05/2012 12:06 WIB
Wah! Apple Diizinkan Blokir Galaxy Tab
- Jumat, 25/05/2012 10:51 WIB
Nasib BlackBerry Messenger Suram?
- Jumat, 25/05/2012 16:07 WIB
6 Ponsel Nokia Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 09:03 WIB
Lucu! Pencuri iPhone Kirim Foto Dirinya ke Facebook Korban
- Jumat, 25/05/2012 10:19 WIB
Tips Mengubah Kontak di BlackBerry Menjadi Excel
- Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia
- Jumat, 25/05/2012 11:19 WIB
Sosok
I Made Wiryana, Anak Band yang Jadi 'Cyber Paspampres'
- Jumat, 25/05/2012 16:46 WIB
Pengakses Internet Masih Banyak dari Nokia
- Jumat, 25/05/2012 11:40 WIB
RIM Bantah Abaikan BlackBerry Messenger
- Jumat, 25/05/2012 14:57 WIB
Google Didesak Tutup Keran Download Ilegal
-
199 Komentar
-
84 Komentar
-
75 Komentar
-
67 Komentar
-
63 Komentar
-
63 Komentar
-
54 Komentar
-
53 Komentar
-
48 Komentar
Pro Kontra
Index »
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?
Pro
Kontra
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message
.jpg)

