detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
  • KONTRA Pulgar  ″̲.. ″
  • PRO usep saefuloh  ″Pro.................... ″
50%   50% 

Selengkapnya


Kamis, 10/04/2008 17:06 WIB
Kasus 'Fitna'
Inilah Daftar Situs dan URL yang Masih Diblokir
Dewi Widya Ningrum - detikinet


YouTube (ist.)

Jakarta - Upaya memblokir seluruh film 'Fitna' di internet dengan cara memblokir situs dan blog dinilai tidak efektif. Untuk itulah, para penyedia layanan internet (ISP) dan penyelenggara jasa Network Access Provider (NAP) sepakat untuk menutup situs dan URL terpopuler yang mengandung film 'Fitna' saja.

Secara teknis, tidak mungkin ISP dan NAP melakukan blocking terhadap seluruh konten film 'Fitna' di internet karena dibutuhkan resources yang sangat besar.

Hasil diskusi yang dilakukan APJII dan NAP Rabu sore lalu (9/4/2008), ada 8 URL dan 1 situs yang masih akan ditutup terkait kasus 'Fitna' agar terjadi keseragaman di semua NAP dalam memblokir konten. Secara teknis dan ekonomis, diakui baru sejumlah itulah situs dan URL yang sanggup diblokir oleh NAP karena pertimbangan perangkat dan menghindari adanya biaya investasi tambahan.

Berikut daftar URL dan situs yang masih akan diblokir, yang diperoleh detikINET dari APJII, Kamis (10/4/2008).

Situs yang diblokir:
1) www.fitnathemovie.com

URL yang diblokir:

1) http://www.youtube.com/watch?v=_LyeviTOh2w
2) http://video.google.com/videoplay?docid=-294954647556 1 399959
3) http://wikileaks.org/wikii Fitna_anti-islam_movie_by_ceert_Wilders
4) http://video.aof .mm/videodetaillfitna-the-movie/16966'16402
5) http://blogfi lmfi tna.blogspot.com
6) http://f ile.sunshinepress.org :5444s/fitna-fl ash-video.zip
7) http://wikileaks.org/lealdfltna-fl ash-video.zip
8) http://thepiratebay.o tglto 4 1 027 38 lF itna_the_movie_-.English_-
_AVl_and_FLV_format


Daftar URL dan situs tersebut dipilih berdasarkan kriteria hasil pencarian dari search engine yang tertinggi.

Lebih lanjut disebutkan, Dirjen Postel dan Dirjen Aptel sepakat dengan pengubahan pola blocking yang sudah dilakukan oleh NAP dan ISP, menjadi blocking terhadap situs dan URL. Daftar situs dan URL tersebut selanjutnya akan dievaluasi dalam 7 hari ke depan.


Bagaimana pendapat Anda? Silahkan sampaikan di detikINET Forum.  ( dwn / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!



Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel