Berita Terbaru
-
Rabu, 23/05/2012 18:58 WIB
Indosat Siap Luncurkan Mobile Cloud -
Rabu, 23/05/2012 12:38 WIB
Telkom Kembangkan e-Gov Berbasis Cloud -
Rabu, 23/05/2012 11:12 WIB
Tender 3G Bisa Kembali Diundur Agar Tak Cacat Hukum -
Senin, 21/05/2012 09:59 WIB
Kolom Telematika
Fenomena Social Networking -
Senin, 21/05/2012 09:10 WIB
Lippo Luncurkan Satelit -
Sabtu, 19/05/2012 14:26 WIB
Zuck Lebih Kaya dari Duo Pendiri Google
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Senin, 05/03/2012 11:53 WIB
Manusia akan Menikah & Bercinta dengan Robot?
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Pulgar ″̲.. ″
- PRO usep saefuloh ″Pro.................... ″
50%
50%
Selengkapnya
Lebar Frekuensi NTS Axis Terancam Dipangkas
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Ancaman tersebut dilayangkan pemerintah melalui surat No. 308/DJPT.4/KOMINFO/8/2008 tertanggal 29 Februari 2008. NTS Axis yang mengantungi lisensi seluler 3G sekaligus 2G itu, terancam dikurangi alokasi frekuensinya jika tidak juga menggenjot jumlah pembangunan stasiun pemancar dan penerima sinyal telekomunikasi (BTS).
"Jumlah BTS yang dibangun tidak sebanding dengan lebar pita yang diterapkan dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang dibayarkan ke kas negara," tegas Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan persnya, Senin (10/3/2008).
Peringatan yang dilayangkan pemerintah, menurut Gatot, berdasarkan hasil kajian Ditjen Postel dengan menggunakan basis data SIMF (Sistim Informasi Manajemen Frekuensi).
"Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan kanal frekuensi radio yang dialokasikan kepada Axis terhadap data pembangunan BTS untuk penyelenggaraan layanan seluler, dianggap kurang efektif jika dibandingkan dengan lebar pita frekuensi radio DCS 1.800 sebesar 15 MHz yang telah dialokasikan kepada operator tersebut."
Lebar pita yang digunakan Axis adalah 15 MHz (3 blok) atau sama dengan yang digunakan oleh PT Excelcomindo Pratama (XL), tetapi berbeda signifikan dalam penggelaran jumlah BTS, apalagi dengan kewajiban BHP-nya.
Demikian juga jika dibandingkan dengan PT Hutchison CP Telecommunication (Three) yang hanya menggunakan lebar pita 10 MHz (2 blok), tetapi dinilai telah membangun BTS jauh lebih banyak dan sekaligus telah memenuhi kewajiban BHP-nya. BTS yang dimiliki NTS Axis sekitar 300 unit.
Ketika dikonfirmasi, Head of Corporate Communications NTS Axis, Anita Avianty mengaku telah menerima surat peringatan dari pemerintah. "Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapannya," ujarnya pada detikINET.
Menurut Anita, NTS telah memenuhi komitmen sesuai lisensi modern. "Dengan brand Axis, bulan lalu kami telah full commercial di Surabaya dan beberapa kota besar di Jawa Timur. Dan akan dilanjutkan dengan commercial launch di kota-kota yang lain termasuk Jabodetabek."
Ia pun menandaskan, pihaknya saat ini terus menggenjot pembangunan jaringan di Batam, Medan, Pekanbaru, Bali, Lombok. Hingga kini, pengguna layanan NTS Axis diperkirakan belum beranjak dari kisaran 20 ribu pelanggan. ( rou / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 25/05/2012 18:23
'Kulkas Pintar', Cek Stok Makanan dari Smartphone - Jumat, 25/05/2012 16:07
6 Ponsel Nokia Terpopuler - Jumat, 25/05/2012 17:21
Warga Twitter Puji Dedikasi 'Satpam Digital' - Jumat, 25/05/2012 16:45
Tweet Satpam IPB Sebelum Ditembak: Hati-hati Curanmor di Kampus - Jumat, 25/05/2012 15:50
Ini Dia Jadwal Update Android ICS untuk Ponsel HTC
Komentar Terpopuler
- Rabu, 23/05/2012 16:44 WIB
Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini? - Senin, 21/05/2012 15:02 WIB
Butuh Berapa Pekerja untuk Bikin 9 Juta Galaxy S III? - Minggu, 20/05/2012 13:49 WIB
Galaxy S III Versi Jepang Punya RAM 2GB - Jumat, 25/05/2012 13:23 WIB
Android Makin Kuasai Dunia - Selasa, 22/05/2012 19:08 WIB
BlackBerry Pede Bakal Terus Eksis di Indonesia
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Motor Pelaku Penembak Satpam Ditemukan di Tepi Hutan IPB
- Kemendagri Siap Buktikan Keppres Pemberhentian Agusrin Tak Cacat Hukum




Sending your message
