detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
  • KONTRA mrroot  ″canggih sih canggih tapi ane rasa bukan yang terbaik pissman .. ″
  • PRO asalbunyiah  ″Sekarang udah akhir 2012 yah.. ″
50%   50% 

Selengkapnya


Senin, 27/08/2007 12:03 WIB

Paling Laku, Syarat Domain .co.id Dipermudah
Ardhi Suryadhi - detikinet

Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menyederhanakan pra-syarat pendaftaran domain .co.id. Ada beberapa dokumen yang kini tidak perlu dicantumkan ketika mendaftar domain .id yang paling laku ini. Ketua Umum Pandi Teddy Sukardi mengatakan, saat ini untuk mendaftarkan domain .co.id pendaftar hanya perlu mengajukan SIUP yang berlaku di samping KTP/SIM/Paspor penanggung jawab. "Tadinya harus ada akta notaris, NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan SIUP, tapi sekarang perlu SIUP dan KTP saja. Dasar pemikirannya, dari SIUP yang dikeluarkan sudah dapat memeriksa akte notaris dan NPWP dari perusahaan," ujarnya ketika dihubungi detikINET, Senin (27/8/2007). Ini merupakan, lanjut Teddy, sebagai bentuk respon terhadap berbagai masukan dari komunitas sendiri. Selain itu, domain .co.id juga merupakan domain yang paling banyak didaftarkan sejak Pandi beroperasi. "Domain .co.id paling banyak dengan komposisi sebesar 50 persen, lalu diikuti dengan .web dengan 35 persen," imbuh Teddy. Pada saat ini setiap bulannya tercatat lebih dari 300 nama domain baru .co.id yang mendaftarkan diri. Sedangkan menjelang akhir tenggat waktu yang telah ditetapkan, perpanjangan nama domain pun tampak mulai ramai. Sekilas terlihat nama domain yang diperpanjang umumnya memang domain domain yang aktif dipergunakan sehari-hari terutama .com dan .net yang tenggang waktunya 31 Agustus 2007. "Dan yang juga harus diingat adalah, bagi pendaftar yang ingin mengajukan nama domain atas suatu merk dagang terkenal adalah perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa memang benar dia mempunyai hak atas nama itu. Karena hal itu untuk mencegah dispute," tandasnya. ( ash / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!



Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel