detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
  • KONTRA mrroot  ″canggih sih canggih tapi ane rasa bukan yang terbaik pissman .. ″
  • PRO asalbunyiah  ″Sekarang udah akhir 2012 yah.. ″
50%   50% 

Selengkapnya


Senin, 04/12/2006 22:47 WIB

Ada Apa di Balik MoU Pemerintah dan Microsoft?
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


Kemal Stamboel (rou/inet)

Jakarta - Pemerintah dan Microsoft telah melakukan memorandum of understanding mengenai perlindungan hak cipta di bidang piranti lunak. Ada apa di balik MoU tersebut? Keberadaan MoU tersebut mencuat setelah Craig Mundie, petinggi Microsoft Corp., mengunjungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, 16 November 2006. Namun selain itu, beredar pula rumor yang menyebutkan Microsoft telah mengalirkan dana hingga Rp 400 miliar ke pemerintah demi 'memantapkan' pilihan pemerintah untuk menggunakan piranti lunak Microsoft di semua lembaga pemerintahan. Rumor tersebut dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil, yang ditemui usai acara kerjasama bisnis ICT Indonesia-Korea Selatan di Ritz Calton, Jakarta, Senin (4/12/2006). "Tidak ada kesepakatan Rp 400 miliar itu, baru MoU. Intinya adalah pemerintah Indonesia akan melindungi copyright sesuai hukum kita," ujar Sofyan pada detikINET. Sofyan mengatakan yang diinginkan pemerintah adalah melegalkan semua piranti lunak yang digunakan pemerintah. "Legal itu bisa melalui Open Source, atau freeware lainnya. Atau melalui Microsoft, kalau Microsoft kita akan bayar nanti, akan kita negosiasikan harganya," Sofyan yang juga Ketua Harian Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) menjelaskan. Menurut Wakil Ketua Harian Detiknas, Kemal Stamboel, dalam rangka itu pemerintah saat ini telah menggelar sensus penggunaan piranti lunak di setiap lembaga atau kantor pemerintahan. Nantinya, masing-masing lembaga itu yang akan menentukan apakah perlu menggunakan piranti lunak berlisensi atau Open Source. "Setelah semua itu jelas (dari hasil sensus-red) baru melakukan migrasi. Jika departemen yang bersangkutan merasa harus proprietary (berlisensi-red) ya silahkan. Jika kemudian permintaannya lebih ke Open Source juga silahkan," tutur Kemal dalam kesempatan yang sama. Sensus sudah dilakukan mulai dari Kantor Depkominfo, mulai awal tahun depan Kemal mengharapkan lembaga-lembaga lain segera menyusul. Proses legalisasi piranti lunak di kalangan pemerintahan tersebut diharapkan bisa selesai dalam dua tahun. Kemal tidak menampik bahwa ada vendor besar yang berupaya mendekatkan diri pada pemerintah. Namun, keputusan mengenai piranti lunak yang akan digunakan ujarnya tak akan dilakukan dengan 'emosional'. "Teknologi itu adalah keputusan rasional, bukan emosional," tukasnya. ( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!



Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel