detikinet
 
 

Denda Rp 12 Miliar Menanti Para Pembobol Rekening

Fransiska Ari Wahyu - detikinet
Kamis, 21/01/2010 13:00 WIB
Jakarta - Pelaku pembobolan rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa sampai Rp 12 miliar. (faw/wsh)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Komentar (0 Komentar)

Disclamer Langganan RSS
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%