detikinet
 
 

3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Selasa, 08/12/2009 19:14 WIB
Jakarta - Hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional sebaiknya mempelajari tiga alasan mengapa tuntutan yang berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu harus dibatalkan. Berikut penjabarannya. (rou/ash)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Komentar (0 Komentar)

Disclamer Langganan RSS
Halaman: 1
Urutkan berdasarkan

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Index »
    Pro Kontra Index »

    Galaxy S III Smartphone Terbaik Saat Ini?

    Performa Galaxy S III terbilang menjanjikan. Ia mengusung quadcore, layar Gorilla Glass 2, serta fitur melimpah. Tak pelak, Samsung mengklaim Galaxy S III sebagai smartphone terbaik saat ini. Anda setuju?
    Pro
    50%
    Kontra
    50%